Matkul Keamanan Informasi_ Review Materi Korelasi Etika Dan Hukum Dalam IT
KORELASI ETIKA DAN HUKUM DALAM IT
Etika komputer berkembang di era 1940-an. Seiring berkembangnya zaman etika komputer ini dijadikan sebuah disiplin ilmu yang dipelajari hingga saat ini. Etika komputer ini dipelopori oleh profesor Nobert Wiener yang merupakan seorang ahli di bidang penerbangan.
Pada era-era berikutnya perkembangan etika komputer semakin baik, hal ini didasari pemikiran-pemikiran para ahli seperti Donn Parker yang menerbitkan menerbitkan “Rules of Ethics in Information Processing” atau peraturan tentang etika dalam pengolahan informasi. Walter Maner yang mulai menggunakan istilah “computer ethics”. hingga Simon Rogerson dan Jeroen van Hoven yang memimpin penyelenggaraan ETHICOMP dan CEPE yang membahas bidang etika computer.
Etika Komputer di Indonesia
Indonesia tidak terlepas daru perkembangan teknologi kompoter, sehingga kurikulum tentang etika bidang komputer merupakan hal wajib yang harus diterapkan di seluruh sarana pendidikan komputer di Indonesia
Etika Teknologi Informasi
Faktor manusia dalam teknologi ini sangat penting, karena jangan sampai manusia itu sendiri yang dikuasai oleh teknologi. Sejatinya peran tekonolgi sangat diperlukan dalam sebuah perencanaan, pemecahan masalah, atau dalam pengambilan keputusan. Namun, dalam penerapannya perlu dibarengi etika dan norma-norma yang berlaku.
Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat untuk menggunakan komputer yaitu;
1.Kelenturan logika (logical malleability), Memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya.
2.Faktor Transformasi (transformation factors) Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.
3.Faktor tak kasat mata (invisibility factors). Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.
Dengan adanya ketiga factor tersebut di atas maka terdapat implikasi etis terhadap penggunaan teknologi informasi meliputi moral, etika dan hukum. Hal ini dibahas pada hak sosial dan komputer oleh Deborah Johnson dan hak atas informasi oleh Richard O. Masson.
Hukum pada Teknologi Informasi
Untuk mewujudkan keserasian antara ketertiban dengan ketentraman maka diperlukan sebuah hukum yang berlaku dalam suatu bidang. Dalam hal pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi hal ini dikenal dengan istilah hukum telematika atau cyber law.
Hukum Telematika atau cyber law adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Nama : Desi Wulandari Rahayu
NIM : 203100119
Prodi : Sistem Informasi
Komentar
Posting Komentar