Matkul Keamanan Informasi_Review Materi Digital Forensics

 Digital Forensics

ICT (Information and Communication Technology)
Istilah ini umumnya diterima berarti semua perangkat, jaringan komponen, aplikasidan sistem yang digabungkan memperbolehkan orang dan organisasi (yaitu, bisnis, nirlabainstansi, pemerintah dan perusahaan kriminal) untuk berinteraksi di dunia digital.

Cyber Crime
Kejahatan cyber ditandai sebagai kejahatan di mana komputer adalah alat, target atau keduanya (Grabosky, 2007).

Defacement, DDoS (Penolakan Terdistribusi Layanan), Injeksi SQL, Cross Scripting Situs, Keylogging, Jaringan Mengendus/ Interception, Phishing, Malware: Virus, Cacing, Kuda Trojan, Bank Penipuan dan Carding, dan Pemalsuan seluler.

Electronic Evidence
  • Laptop
  • TV
  • Smart Phone
  • Komputer
  • Kamera
  • Penyimpanan Internal & External, seperti:
    • Memory Micro SD
    • Hardisk
    • SSD
    • Flashdisk
    • DVD, dll.
Digital Evidence
  • Format JPG
  • Format .POP3
  • Format Word/Doc
  • Fomat  Excel
  • Format .Avi
  • Format MP3
  • Format .rar
  • Format .html
  • Format .http
  • Format pdf, dll.
Cabang Digital Forensik


Digital Forensik - Why?
  • Bukti digital sangat rapuh dan dapat dihapus atau diubah tanpa penanganan yang memadai.
  • Alat Digital Forensik harus dapat memulihkan (pemulihan) dari file yang dihapus, berkas tersembunyi dan, berkas sementara yang tidak bisa dilihat oleh orang biasa.
  • Dalam kasus hukum, teknik forensik komputer sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau pihak yang berperkara (dalam kasus perdata).
Digital Forensik - What?

Digital/Computer Forensic Menurut Dr. HB Wolfre adalah "serangkaian teknik dan prosedur metodologis untuk berkumpul bukti, dari peralatan komputasi dan berbagai perangkat penyimpanan dan media digital, yang dapat disajikan di pengadilan dalam format yang bermakna".

Digital Forensik merupakan aplikasi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi komputer untuk kepentingan pembuktian hukum, membuktikan kejahatan berteknologi tinggi atau cyber crime secara ilmiah hingga bisa mendapatkan bukti-bukti digital yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan. (Muhammad Nuh AL-Azhar – Digital Forensic, Practical Guidelines for Computer Investigation).

Digital Forensik - How?
Digital Forensics - Who?
  • Law Enforcement Officers
  • Polri, KPK, Kejaksaan, DJP, BPK, etc.
  • Private Investigators
  • Accounting firms, law firms, private agent, etc.
  • Internal Corporate Digital Forensics Team
  • Bank, Company, etc.
  • Internal Investigation Team for allOrganization (local, state, federal)
  • Internal Auditor, Internal Investigator, etc.



Nama : Desi Wulandari Rahayu

NIM    : 203100119

Prodi   : Sistem Informasi




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Basis Data- Membuat, Menampilkan, Menggunakan dan Menghapus Database MySQL

Matkul Keamanan Informasi_ Review Materi Data Backup Dan Disaster Recovery

Matkul Keamanan Informasi_ Review Materi Pengamanan Mobile Devices Dan Cloud